Jajaki Periode New Normal, Menpora Terbitkan Protokol Kesehatan

Bolafansclub.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, resmi menandatangani surat edaran tentang protokol keseahatan kaitannya dalam lingkup olahraga dan kepemudaan. Surat ini berisikan tata cara penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, baik itu secara individu maupun keorganisasian.

Dengan adanya protokol kesehatan ini, maka tiap kegiatan olahraga yang meliputi Pelatnas, Pelatda, Pelatprov, Pelatkab, Pelatkot, dan latihan yang digelar induk organisasi cabang olahraga atau klub harus menaati peraturan atau tata cara yang tertulis.

Kegiatan olahraga dalam bentuk kejuaraan, kompetisi, atau turnamen juga harus melaksanan protokol kesehatan yang disusun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kegiatan olahraga rekreasi juga tidak luput dari kewajiban ini.

“Menginstruksikan kepada seluruh pimpinan jajaran pada lembaga/organisasi/komunitas masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 di masa PSBB, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 melalui adaptasi perubahan pola hidup dalam tatanan normal baru,” begitu petikan isi maksud dan tujuan diterbitkannya protokol kesehatan dari Kemenpora.

Ada tiga pihak yang wajib melaksanakan teknis surat edaran protokol kesehatan dari Kemenpora. Ketiga pihak adalah lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah dan Dispora, serta mitra kepemudaan dan mitra keolahragaan Kemenpora.

Kemudian atlet, pelatih, dan ofisial kegiatan kepemudaan serta keolahragaan. Terakhir buat penonton kegiatan kepemudaan dan keolahragaan. Isi lengkap dari protokol kesehatan Kemenpora bisa diunduh di laman resmi Kemenpora.

Bagi penyelenggara kegiatan yang dimaksud dalam surat edaran ini, harus melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dengan tembusan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat untuk selanjutnya diteruskan kepada Kemenpora. Sehingga pengendalian dan pengawasannya bisa optimal.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu tertulis dalam butir H poin kedua, mengenai pengendalian dan pengawasan pelaksanaan surat edaran.